Dicari 'Manusia Setengah Dewa' untuk Adili Kasus Korupsi

Dicari 'Manusia Setengah Dewa' untuk Adili Kasus Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 26 Apr 2017 13:36 WIB
Roki Panjaitan di sela-sela tumpukan berkas perkara yang menggunung (andi/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memanggil warga Indonesia yang berpengalaman di bidang hukum untuk menjadi hakim khusus yang mengadili perkara korupsi. Dari syarat yang dicantumkan, calon tersebut haruslah manusia tanpa cacat sedikit pun.

"Saat ini MA membuka pendaftaran calon hakim ad hoc tipikor untuk tingkat banding dan tingkat pertama," kata Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Roki Panjaitan kepada detikcom, Rabu (26/4/2017).

Kandidat minimal berusia 40 tahun dengan pengalaman 15 tahun di bidang hukum. Selain itu, kandidat juga tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan.
"Tidak pernah melakukan melakukan perbuatan tercela. Jujur, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi,"Roki Panjaitan

"Tidak pernah melakukan melakukan perbuatan tercela. Jujur, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kandidat juga tidak menjadi pengurus partai politik dan harus menyerahkan asal-usul kekayaannya yang tertuang dalam LHKPN. Syarat lain yaitu bebas dari narkoba dan siap ditempatkan di seluruh penjuru Indonesia. Data selengkapnya bisa didapatkan di Pengadilan Negeri setempat.

"Syarat tersebut paling lambat diterima panitia pada 26 Mei 2017," ucapnya.

Bagi yang lolos seleksi tingkat pertama, bisa melanjutkan ke seleksi tingkat kedua. Seleksi itu dipimpin oleh Ketua Pansel Artidjo Alkostar. Apakah Anda masuk dalam kategori di atas? (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads