"Putusan hak angket tersebut dinilainya sangat terburu-buru dan diputuskan secara sepihak oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang, tanpa memperhatikan pendapat sejumlah fraksi partai yang menolak keputusan hak angket," ujarnya kepada wartawan setelah melakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Universitas Telkom University, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/4/2017).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengatakan putusan hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR sangat bertolak belakang dengan upaya KPK yang sedang gencar mengusut kasus-kasus besar yang ada di Indonesia. Hak angket diinisiasi karena KPK menolak permintaan Komisi III membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait dengan kasus e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan tegas, kami (MPR) menyatakan mendukung penuh KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar. Kami menolak hak angket, apalagi diputuskan secara sepihak," tutur Zulkifli.
Selain itu, MPR tidak memiliki kewenangan membatalkan hak angket tersebut. Sebab, keputusan itu hanya ada di DPR dan presiden, selaku pemimpin negara.
"Karena tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya, kami jelas menolak, apalagi PAN sudah saya perintahkan untuk menolak dan semua memang menolak," tuturnya. (elz/elz)











































