KY: Hakim Kasus Ahok Harus Bebas dari Intervensi

KY: Hakim Kasus Ahok Harus Bebas dari Intervensi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 29 Apr 2017 13:12 WIB
KY: Hakim Kasus Ahok Harus Bebas dari Intervensi
Suasana diskusi (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Berbagai suara protes atau dukungan muncul berkaitan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara dugaan penistaan agama. Meski demikian, Komisi Yudisial (KY) berharap tidak ada intervensi yang ditujukan kepada majelis hakim.

"Hakim, dalam konteks ini, hakim harus bebaskan dirinya dari intervensi. Hakim nggak usah baca koran, dengar radio, dan nonton TV. Hakim juga tidak boleh baca medsos (media sosial). Harus menggunakan hati nuraninya," ujar juru bicara KY Farid Wajdi Ibrahim dalam acara diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Nantinya pun, ketika vonis telah dijatuhkan, Farid mengatakan seluruh pihak harus menghormatinya. Menurutnya, independensi hakim harus terjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak boleh menghakimi putusan hakim. Pakar juga tidak boleh protes. Tapi dalam konteks ini, semua orang boleh bicara, tapi tentunya dalam konteks yang dipahaminya," kata Farid.

Farid mengatakan kasus ini mendapat atensi yang besar dari publik. Meski kasus serupa sudah pernah terjadi sebelumnya, ada faktor sosok Ahok yang membuatnya mempunyai atensi besar.

"Kalau kita lihat, ini persoalan hukum biasa. Tapi mungkin karena bukan dari orang biasa, akhirnya jadi sesuatu yang luar biasa," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar mengomentari tuntutan jaksa terhadap Ahok yang menurutnya aneh. "Apa yang dilakukan jaksa, seolah melakukan akrobat yang sangat jelek. Yang dituntut jaksa kemarin seolah memperhina nalar publik. Seolah publik bodoh semua," kata Dahnil.

Menurutnya, tuntutan yang dibuat oleh jaksa ini di luar perkiraan. Sebab, jaksa tidak mendasarkan tuntutan tersebut pada saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

"Jaksa, pada awal akan menggunakan pasal 156 dan 156 a. Kemudian saksi yang dihadirkan jaksa memberatkan terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama. Tapi sayangnya, ketika tuntutan dibacakan, jaksa tidak mereferensi saksi yang dihadirkan. Tapi malah mereferensi Bang Tommy Sihotang," ucapnya. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads