"Hari ini memang pemeriksaan perdana dari tersangka FEF (Fahd El Fouz), kami meyakini sudah terpenuhi pasal 21 kitab undang-undang acara hukum pidana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).
Pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi 'Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah selain itu, terkait dengan kecukupan bukti untuk dilakukan penahanan, kita tahu 2 orang yang pernah dijerat dalam kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa fakta persidangan juga sudah cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh FEF," papar Febri.
Fahd A Rafiq dikenai Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Febri menyebut Fahd A Rafiq merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Pemeriksaan di hari Jumat kerap disebut dengan Jumat Keramat, karena banyak tersangka KPK yang ditahan usai diperiksa di hari Jumat. (irm/dhn)