KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Dana Perkebunan Kelapa Sawit

KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 16:41 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi penggunaan dana perkebunan sawit yang dialokasikan untuk penyediaan biodiesel atau biofuel. Laporan itu akan ditelaah lebih lanjut.

"Nanti akan kami cek laporan tersebut. Semua laporan tentu akan ditelaah sesuai SOP (standard operating procedure) yang ada di KPK," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Sebelumnya pelaporan itu dilakukan oleh Komite Antikorupsi Indonesia. Mereka mendorong KPK untuk meminta fatwa MA (Mahkamah Agung) mengenai pemberlakuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa itu dimintakan apakah pemberlakuan peraturan itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau tidak.

"Serta meminta KPK mengawal proses penyusunan RUU kelapa sawit di DPR," ujar koordinator Komite Antikorupsi Indonesia Arifin Nur Cahyono di KPK.

Dia menyebut ada dugaan alokasi dana perkebunan diselewengkan dengan menyalurkannya kepada tiga grup perkebunan kelapa sawit besar dengan nilai sekitar 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun yang dipungut dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit atau 50 dolar AS per ton untuk ekspor CPO (crude palm oil).

(Baca juga: KPK Minta Kementan Perbaiki Sistem Pengelolaan Kelapa Sawit)

Sebelumnya, KPK melakukan kajian terkait pengelolaan komoditas kelapa sawit. Menurut KPK, kajian itu penting karena komoditas itu strategis dalam perekonomian Indonesia.

Menurut KPK, pengelolaan komoditas kelapa sawit masih banyak menimbulkan masalah. Bahkan masalah yang timbul itu memunculkan korupsi yang beberapa kasusnya sudah ditangani KPK.

"Lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian membuat sektor ini rawan korupsi. Korupsi dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit sering melibatkan kepala daerah. Seperti yang sudah ditangani oleh KPK, yakni Bupati Buol Amran Batalipu dan Gubernur Riau Rusli Zainal," ujar Febri, Selasa (25/4) kemarin.

Febri menyebut KPK melakukan kajian pada tahun 2016 dan menemukan belum adanya desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Menurutnya, kondisi itu tidak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan.

Febri mengatakan hasil kajian itu berupa rekomendasi untuk Kementerian Pertanian dan lembaga terkait untuk menyusun rencana aksi perbaikan.

"Dari hasil kajian ini, KPK merekomendasikan Kementerian Pertanian dan kementerian/lembaga terkait harus menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. KPK akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi rencana aksi tersebut," ujar Febri.

(dhn/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads