Fahd A Rafiq Ditahan, Pendukung Ricuh di KPK

Fahd A Rafiq Ditahan, Pendukung Ricuh di KPK

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 15:07 WIB
Fahd A Rafiq Ditahan, Pendukung Ricuh di KPK
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penahanan Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq diprotes sejumlah kerabat yang mendampingi pemeriksaan. Sejumlah orang mengepung mobil KPK sambil memukuli kaca dan pintu.

Kericuhan terjadi saat Fahd, tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium KPK, keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel sekitar pukul 14.58 WIB, Jumat (28/4/2017). Fahd keluar dengan rompi tahanan KPK warna oranye.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikawal sejumlah petugas KPK, Fahd digiring masuk ke mobil tahanan yang menunggu di lobi. Namun sejumlah orang yang berbaju loreng kuning berupaya menghalangi. Mereka berteriak dan mengepung mobil KPK.

Baca juga: Diperiksa KPK, Fahd A Rafiq Ditemani Anggota AMPG

Sambil berteriak, ada pendukung Fahd yang memukuli kaca dan pintu mobil.

"Woi..woi," teriak pendukung.

Polisi pengamanan objek vital (Pam Obvit) berusaha melerai pendukung Fahd yang diketahui juga berjaket dengan tulisan AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar). Mobil tahanan akhirnya bisa melaju membawa Fahd ke rutan.

Fahd A Rafiq Ditahan, Pendukung Ricuh di KPKFoto: Dewi Irmasari/detikcom


Setelah mobil lolos dari massa, pendukung Fahd adu mulut dengan polisi dan petugas di KPK. Saat ini pendukung Fahd digiring untuk keluar dari area gedung KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengumumkan status tersangka Fahd dalam perkara korupsi Alquran. Fahd disebut menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut.

Fahd dikenakan Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Fahd A Rafiq Tersangka KPK, Ini Fakta Kongkalikong Korupsi Alquran

Fahd A Rafiq Ditahan, Pendukung Ricuh di KPKFoto: Dewi Irmasari/detikcom


Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium.

Hakim anggota Antonius Widijantono menyebut Fahd bersama Zulkarnaen dan putranya Dendy Prasetia mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan Batu Karya Mas dalam lelang pengadaan laboratorium. Intervensi juga dilakukan untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk proyek Alquran 2011. (fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads