"Nelayan pemilik kapal cantrang besar itu bukan nelayan lagi, tapi saudagar kapal besar. Mereka juga bilang punya alat tangkap pulsar dan gill net. Jadi sebetulnya dilarang cantrang itu bukan habis tutup dunia, karena ada alat tangkap lain yang bisa mereka pakai," kata Menteri Susi di Hotel Padma, Kuta, Bali, Kamis (27/4/2017).
Susi menambahkan kementerian yang dipimpinnya khusus melayani izin kapal berukuran 30 GT ke atas dengan data 8.000-10.000 unit kapal di seluruh Indonesia. Sehingga klaim 15 juta menganggur karena larangan cantrang adalah fiksi belaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Aksi mark-down ini terjadi karena masih banyak pemilik kapal besar yang tidak mau mengurus izin ke KKP, namun mendapatkan izin dengan ukuran di bawah 30 GT dari pemerintah daerah. Aksi ini ditemukan Susi dan kementeriannya berdasarkan laporan masyarakat, termasuk nelayan-nelayan bercantrang yang membentuk kelompok eksklusif untuk menekan nelayan tradisional.
"Ada transkrip laporan yang melaporkan kelompok-kelompok cantrang itu. Jangan sampai satu atau dua provokasi menyebabkan (gagalnya) program nasional yang baik, yang intinya mengawal misi pemerintahan Jokowi-JK, yakni menjadikan laut masa depan bangsa," ucap Susi.
Aturan soal larangan penggunaan trawl sendiri pernah dikeluarkan pada era Presiden Soeharto melalui PP No 39/1980. Larangan itu keluar karena terjadinya konflik antara nelayan tradisional dan pemilik kapal trawl.
"Kalau ditangkap terus, ikannya habis, ya masa depan bangsa cuma slogan. Cantrang ini yang (bisa) menimbulkan konflik horizontal antarnelayan seperti zaman dulu. Makanya ada PP No 39/1980 yang melarang trawl beroperasi karena banyak kapal trawl dibakari masyarakat," imbuh Susi.
Ditambahkannya, konflik tersebut muncul ketika banyak kapal tangkap dari Pulau Jawa yang beraktivitas di laut Kalimantan dan Sulawesi ditangkap oleh nelayan setempat. Penyebabnya, kapal dari Pulau Jawa itu menggunakan cantrang yang mengancam populasi ikan di Laut Kalimantan dan Sulawesi.
"Banyak kapal dari Jawa ke Kalimantan dan Sulawesi ditangkap nelayan di sana. Bukan aparat yang menangkap, karena mereka tidak mau ada kapal cantrang masuk," tutur Susi.
Pelarangan penggunaan cantrang ini sendiri, menurut Susi, sudah ditunda hampir tiga tahun. Padahal, menurut keputusan Ombudsman atas perkara Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 itu, penundaan hanya dilakukan 2 tahun.
"Pemerintah sebetulnya sudah menunda 2 tahun lalu, terus diperpanjang setengah tahun dan diperpanjang lagi setengah tahun. Sekarang kalau Juni nanti berarti sudah 3 tahun," kata Susi. (vid/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini