"Pokoknya Golkar mendukung KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Kami tidak akan membela, karena pemberantasan korupsi menjadi komitmen Partai Golkar," kata Korbid Polhukam Golkar Yorrys Raweyai kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).
Yorrys mengatakan status tersangka tersebut harus jadi perhatian bagi Golkar, karena Fahd menduduki sejumlah posisi penting di partai. Status Fahd sebagai mantan terpidana kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) seolah tidak dipedulikan, malah diberi sejumlah posisi strategis. Selain Ketum AMPG, Fahd menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka perkara korupsi Al-Quran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fahd sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan alokasi DPID yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012. (tor/fjp)











































