Kasus bermula ketika terdakwa Eko mendapati cerita dari istri yang cekcok mulut dengan tetangganya, Yulianti, Kamis, 22 Desember 2016. Mendengar cerita dari sang istri, Eko langsung emosional.
Pangkal keributan adalah korban merasa terhina oleh ucapan istri terdakwa kepada anaknya. Alhasil, terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara istri terdakwa dan korban Yulianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulianti melakukan perlawanan. Perkelahian keduanya pun dipisahkan oleh mertuanya dan tetangga. Karena masih emosional, Eko sempat memukul kaca jendela rumah Yulianti.
Keributan sempat dimediasi oleh ketua RT setempat. Eko pun sempat membesuk Yulianti yang dirawat di rumah sakit. Namun persoalan itu tidak menyelesaikan masalah. Yulianti lanjut ke jalur hukum dan Eko pun ditangkap oleh aparat Polsek Cakung. Kini kasus bergulir di pengadilan, Eko didakwa Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dalam dakwaan, jaksa tidak menjelaskan sebetulnya Yulianti dan istrinya terdakwa sempat cakar-cakaran. Tetapi hal itu tidak dilihat dan dianggap kalau itu perbuatan dari terdakwa (Eko)," ujar kuasa hukum terdakwa, Abdu Salam Azis, seusai persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/4/2017).
Abdul mengatakan, sejak dari proses di kepolisian, Eko telah dimasukkan ke sel tahanan. Seharusnya kasus seperti ini tidak perlu dibawa ke meja hijau.
"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi, tetapi karena JPU tidak datang, jadi ditunda sidangnya," tutupnya. (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini