Jambak Istri Tetangga, Eko Terancam Masuk Penjara

Jambak Istri Tetangga, Eko Terancam Masuk Penjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 19:50 WIB
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Niat hati ingin membela harga diri keluarga, akibat cekcok mulut dengan tetangganya. Eko Okta Susilyanta (29) malah menelan pil pahit dengan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kasus bermula ketika terdakwa Eko mendapati cerita dari istri yang cekcok mulut dengan tetangganya, Yulianti, Kamis, 22 Desember 2016. Mendengar cerita dari sang istri, Eko langsung emosional.

Pangkal keributan adalah korban merasa terhina oleh ucapan istri terdakwa kepada anaknya. Alhasil, terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara istri terdakwa dan korban Yulianti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, terdakwa Eko mendatangi rumah tetangganya itu dengan maksud agar Yulianti meminta maaf kepada istrinya. Namun Yulianti menolak, Eko pun makin geram dan menjambak rambut Yulianti untuk keluar rumah.

Yulianti melakukan perlawanan. Perkelahian keduanya pun dipisahkan oleh mertuanya dan tetangga. Karena masih emosional, Eko sempat memukul kaca jendela rumah Yulianti.

Keributan sempat dimediasi oleh ketua RT setempat. Eko pun sempat membesuk Yulianti yang dirawat di rumah sakit. Namun persoalan itu tidak menyelesaikan masalah. Yulianti lanjut ke jalur hukum dan Eko pun ditangkap oleh aparat Polsek Cakung. Kini kasus bergulir di pengadilan, Eko didakwa Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Dalam dakwaan, jaksa tidak menjelaskan sebetulnya Yulianti dan istrinya terdakwa sempat cakar-cakaran. Tetapi hal itu tidak dilihat dan dianggap kalau itu perbuatan dari terdakwa (Eko)," ujar kuasa hukum terdakwa, Abdu Salam Azis, seusai persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/4/2017).

Abdul mengatakan, sejak dari proses di kepolisian, Eko telah dimasukkan ke sel tahanan. Seharusnya kasus seperti ini tidak perlu dibawa ke meja hijau.

"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi, tetapi karena JPU tidak datang, jadi ditunda sidangnya," tutupnya. (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads