Wacana hak angket tersebut pertama kali muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan KPK pada Kamis (19/4) dini hari. Perdebatan alot terjadi karena KPK menolak membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dokumen pengusul, ada 25 anggota DPR dari delapan fraksi yang membubuhkan tanda tangan. Dua fraksi yang tidak ada anggotanya yang tanda tangan adalah Demokrat dan PKS. Namun, dalam perkembangannya, ada fraksi yang menyatakan tegas menolak angket KPK dan akan mencabut tanda tangan, ada pula yang membebaskan anggotanya bersikap.
Hingga saat ini, fraksi yang tegas menyampaikan penolakan terhadap angket KPK adalah Gerindra, PKB, dan Demokrat. Gerindra menegaskan bahwa KPK tidak boleh diganggu dalam mengusut suatu kasus. PKB menolak angket KPK karena hanya pengadilan yang berhak memerintahkan membuka rekaman BAP. Demokrat diperintahkan SBY untuk menolak angket KPK karena itu bisa melemahkan KPK.
Baca Juga: Usulkan Angket KPK, DPR Dianggap Ketakutan |
Di sisi lain, ada pula fraksi-fraksi yang membebaskan pilihan kepada anggotanya. Ada yang meminta anggotanya tidak meneken hak angket KPK, namun tidak akan menghalangi atau memberi sanksi. Hak angket memang merupakan hak individual setiap anggota DPR. Fraksi-fraksi itu adalah PAN, PPP, PDIP, dan Golkar.
PKS dan NasDem belum mengambil keputusan. Sementara itu, Hanura menyatakan mendukung hak angket KPK untuk mengetahui penekan Miryam yang merupakan kadernya.
Rencananya, pembahasan hak angket KPK ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada esok hari, Jumat (28/4), yang merupakan rapat paripurna penutupan masa sidang. Besok tiap-tiap fraksi akan menyampaikan pendapatnya terkait kelanjutan hak angket ini. (imk/tor)











































