"Dari komisi III DPR adalah lanjutan permohonan angket yang ditandatangani 25 pengusul dari 8 fraksi, besok dipersilakan pengusul untuk dibacakan," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Fahri mengatakan, mekanisme dalam usulan hak angket yaitu penyampaian pendapat setiap fraksi atau penundaan pengambilan keputusan. Ia menjelaskan baru Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang saat ini secara resmi menolak usulan angket KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme bisa 2, langsung tanggapan anggota atau pengambilan keputusan ditunda, yang penting dibaca dulu sebagai usulan. Tadi Demokrat dengan PKS, tapi PKS saya nekat. Fraksi independen," kata Fahri.
Selama rapat, Fahri mengatakan hampir tidak ada sikap keberatan dari tiap fraksi soal usulan angket KPK. "Nggak ada, yang ada mengusulkan agar cara komunikasi yang lebih baik bahwa ini penggunaan hak biasa dari DPR. Ini kan hanya untuk memperdalam," jelasnya.
Selain pidato penutupan dan pembacaan usulan hak angket, DPR juga akan membacakan surat masuk dari Komisi VI DPR pada rapat paripurna besok, Jumat (28/4). Isinya soal pengesahan RUU Persaingan Usaha dan perpanjangan pembahasan RUU Kewirausahaan.
"Komisi VI terkait persaingan usaha akan jadi unsur inisiatif DPR dan kewirausahaan akan diperpanjang," pungkas Fahri. (dkp/elz)











































