Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Isu Premanisme di Kalijodo

Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Isu Premanisme di Kalijodo

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 18:58 WIB
Kapolsek Penjaringan AKBP Bismo (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Polisi menyelidiki isu adanya premanisme di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Indikasi premanisme ini muncul lantaran ada keluhan dari masyarakat terkait dugaan ada pihak yang mengambil untung di sana.

"Terkait info adanya premanisme di Kalijodo, kita sudah lakukan penyelidikan. Berawal dari praktik parkir yang mesinnya tidak berfungsi, kemudian menyebabkan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan menentukan harga baik sesuai standar maupun di luar standar yang tentunya jadi keluhan warga masyarakat yang berkunjung ke tempat tersebut," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Bismo Teguh di kantornya, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/4/2017).

Bismo menyebut tarif parkir standar yang dipasang di sana ialah Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Namun, nilai nominal tersebut dapat meningkat bila akhir minggu, yang disebabkan faktor keterbatasan lahan parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, indikasi premanisme juga muncul setelah adanya orang yang meminta uang kepada penyewa tenda bazar. Saat ini sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan terkait isu tersebut.

"Hari ini kita kumpulkan saksi-saksi bahwa pelaksanaan bazar dimintai sejumlah uang untuk sewa. Untuk itu, nanti EO akan kita mintai keterangan distribusi uang itu ke mana saja. Sudah ada tiga orang saksi, selaku orang yang menyewa di lapak di RPTRA Kalijodo," ujarnya.

Dia mengatakan, sepengetahuannya, untuk pelaksanaan bazar di ruang terbuka, tidak ada penarikan uang sewa. Namun orang yang meminta uang bazar tersebut marah bila tak diberi uang.

"Kemarin malam, ada pihak tertentu datang meminta uang kebersihan Rp 10 ribu kepada pihak penyewa. Yang jika tidak dibayar, pihak tersebut akan marah. Ini merupakan indikasi dari pemerasan, kemudian pemaksaan," ucap dia.

Bismo mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung beberapa hari ke belakang. Pihak yang meminta uang sewa tersebut tidak membawa senjata tajam.

Namun, menurutnya, hal tersebut tetap sebuah pelanggaran karena ada unsur pemaksaan. Polisi akan menelusuri pelaku dan aliran uang yang dikutip oknum tersebut.

"Dan itu akan kita telusuri pelakunya dan distribusi uangnya ke siapa. Itu respons kita dan rencana kita ke depan," tuturnya.

Bismo mengatakan event organizer (EO) yang menggelar bazar di RPTRA Kalijodo bukan berasal dari pihak Kelurahan Pejagalan ataupun Kecamatan Penjaringan. Pihak EO yang menggelar bazar tersebut ialah swasta yang sudah mengajukan izin kepada pihak kelurahan dan kecamatan. Bazar ini digelar sejak Rabu (26/4) hingga Minggu (7/5) nanti.

"Bukan dari pihak kecamatan atau kelurahan yang membawa masuk. Mereka tentu sudah ada izin dari kecamatan maupun kelurahan," ujarnya.

Saat ini sudah ada pasukan gabungan yang berasal dari unsur Brimob, POMAL, Polsek Penjaringan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan baik dari wilayah Jakut maupun Jakbar. Setiap hari, ada 20 personel yang siaga sejak pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Bismo mengatakan pelaku pemerasan dapat dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Hingga saat ini, dia belum dapat menyimpulkan kelompok mana yang terlibat dalam upaya premanisme yang ada di RPTRA Kalijodo.

"Ndak, ndak. Kita tidak boleh menuduh dulu. Kita tunggu secara objektif perkembangan penyelidikan," ucapnya. (jbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads