Profil Miryam Haryani, Srikandi yang Diburu KPK

Profil Miryam Haryani, Srikandi yang Diburu KPK

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 18:29 WIB
Miryam S Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR Miryam S Haryani menjadi buron setelah mangkir tiga kali dari pemeriksaan KPK sebagai tersangka pemberian kesaksian palsu dalam kasus e-KTP. Miryam merupakan politikus Hanura yang dikenal sebagai 'srikandi'.

Miryam menjadi anggota DPR sejak 2009 dan berlanjut ke periode kedua pada 2014 hingga sekarang. Perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat, pada 1 Desember 1973 ini adalah anggota Dewan dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII, yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada periode 2009-2014, Miryam merupakan anggota Komisi II DPR, yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu. Pada periode 2014, dia lalu pindah ke Komisi V, yang membidangi perhubungan dan infrastruktur.

Pemegang gelar magister dari STIAMI ini menjabat Ketua DPP Hanura dan Ketua Umum Srikandi Hanura, yang merupakan organisasi sayap partai. Srikandi Hanura adalah organisasi yang berfokus pada wanita usia 17-40 tahun.

Miryam Haryani saat menangis di persidangan / Miryam Haryani saat menangis di persidangan. (Agung Pambudhy/detikcom)

Dikutip dari situs resmi DPR, Miryam tercatat pernah menjadi Komisaris PT Mas Arya Tunggal Abadi dan PT Insani Primalayan. Dia juga merupakan pemilik Bright International School dan International Institute of Communication (IIC).

Selama Pilgub DKI 2017, Miryam selaku kader Hanura juga mendapat tugas untuk pemenangan Ahok-Djarot. Selain bertindak sebagai jubir timses, dia juga menggerakkan 'Gadis Ahok' untuk mengkampanyekan pasangan tersebut.


KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu pada 5 April 2017. Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan. Setelah itu, Miryam dalam kesaksian di persidangan mengaku tak tahu-menahu soal bagi-bagi duit e-KTP, termasuk proses pembahasan anggaran di DPR.

Setelah berstatus tersangka, Miryam kemudian dipanggil penyidik KPK pada hari Kamis, 13 April, dan Selasa, 18 April. Namun Miryam tak memenuhi panggilan. Akhirnya hari ini Miryam dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

[Gambas:Video 20detik]

(imk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads