Miryam Haryani Melawan KPK dari Cabut BAP hingga Jadi Buronan

Miryam Haryani Melawan KPK dari Cabut BAP hingga Jadi Buronan

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 16:47 WIB
Miryam Haryani Melawan KPK dari Cabut BAP hingga Jadi Buronan
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Deretan perlawanan hukum Miryam S Haryani terhadap penyidik KPK kian panjang. Setelah mencabut BAP kasus korupsi e-KTP dan menjadi tersangka, anggota DPR dari Fraksi Hanura ini menghilang bagai ditelan bumi.

Terbaru, Miryam resmi ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. Penetapan ini buntut dari Miryam yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK dengan alasan sakit. Awalnya, Miryam berjanji akan memenuhi panggilan KPK setelah dirinya pulih dari sakit.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun janji tinggal janji. Setelah keluar dari RS Pondok Indah, Miryam tak jua muncul di KPK. Jejak Miryam juga tidak ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumahnya di Kompleks perumahan Tanjung Barat Indah, Jagakarsa, Jaksel. Hingga akhirnya Miryam menjadi buronan KPK.

Partai Hanura mengaku tidak mengetahui keberadaan Miryam. Hanura mengimbau agar kadernya mematuhi proses hukum. Setali tiga uang, kuasa hukum juga tidak mengetahui keberadaan kliennya tersebut. "Saya berani jamin Bu Miryam masih di Indonesia," tegas pengacara Miryam, Aga Khan.

Miryam sebelum menjadi buronan pernah menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan pada Kamis 23 Maret 2017 lalu. KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam lalu mengajukan gugatan praperadilan.

Berikut perlawanan Miryam terhadap KPK:

Menangis Cabut BAP

Foto: Agung Pambudhy
Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan," kata Miryam bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Dalam persidangan, Miryam menyebut keterangan dalam BAP terkait dengan penerimaan dan bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar. Keterangan tersebut dibuat karena Miryam merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK.

Diancam pakai kata-kata, Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk, dia sudah bilang, 'Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," ujar Miryam menangis.

Dalam surat dakwaan, saat menjadi anggota Komisi II, Miryam Haryani disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.

Dalam surat dakwaan, Miryam disebutkan juga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II.

Atas permintaan pada Agustus 2012 itu, Irman memerintahkan Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, menyiapkan uang untuk diberikan kepada Miryam.

Uang itu disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap, dengan rincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah USD 25.000.

Tersangka Keterangan Palsu

Foto: Agung Pambudhy
KPK menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Febri menjelaskan Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menurut Febri terus menelusuri keterkaitan pihak lain melalui fakta-fakta dalam persidangan.

Ajukan Praperadilan

Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Miryam S Haryani tidak terima atas penetapan tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK. Anggota DPR itu pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka. (Praperadian) sudah didaftarkan Jumat (21/4) yang lalu," kata pengacara Miryam, Aga Khan, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan alasan tindak pidana yang dilakukan Miryam merupakan tindak pidana umum. Padahal, KPK menjerat Miryam dengan pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mangkir Beralasan Sakit

Foto: Agung Pambudhy
Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani ditetapkan sebagai buronan KPK. Miryam yang sudah berstatus tersangka, tak pernah memenuhi panggilan KPK terkait kasus pemberian keterangan palsu setelah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Pemanggilan sudah kita lakukan dua kali dan kesempatan penjadwalan juga sudah kita berikan, namun dengan berbagai alasan tersangka MSH belum hadir sampai saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).

KPK menetapkan Miryam menjadi tersangka pemberian keterangan palsu pada 5 April 2017. Miryam kemudian dipanggil penyidik KPK pada hari Kamis, 13 April dan Selasa, 18 April. Namun Miryam tak memenuhi panggilan.

Pengacara Miryam, Aga Khan pada Selasa, 18 April m enyebut Miryam tidak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit dan dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Menurutnya, Miryam mengalami kelelahan karena mengikuti kegiatan hari Paskah pada Jumat, 14 April 2017. Miryam kemudian dirawat di RS Pondok Indah sejak Selasa (18/4).


Jadi Buronan KPK

Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani kini menjadi buronan KPK. Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang korupsi e-KTP.

"Kami ingin sampaikan siang ini bahwa KPK sudah membuat surat dan mengirimkan pada hari ini kepada Kapolri UP (untuk perhatian) NCB Indonesia terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu tersangka MSH (Miryam S Haryani). Jadi KPK sudah memasukkan ke dalam DPO tersangka MSH dan kita kirimkan surat ke Kapolri hari ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).

Febri menjelaskan dasar KPK mengirim surat kepada Kapolri terkait DPO Miryam sudah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Jika Miryam tertangkap, maka Polri akan menyerahkannya ke KPK.

"Dasar pengiriman DPO tersebut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan tentu saja termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," terangnya.

Menindaklanjuti permohonan KPK, Polri pun siap menindaklanjutinya. "Saya Belum lihat suratnya. Nanti kita tindak lanjuti, itu lembaga hukum kita. (Lembaga hukum) Yang dari luar saja kita bantu kok," ujar Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Naufal Yahya saat dihubungi detikcom, Kamis (27/4/2017).



Halaman 2 dari 6
(aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads