"Banyak yang salah paham terkait dengan apa yang dimaksudkan oleh Pak Sekjen MUI dengan pembentukan Fraksi MUI di DPR RI," ungkap Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4/2017).
MUI menyadari bahwa ormas tidak mungkin bisa masuk ke DPR dan menjadi sebuah fraksi. Menurut Zainut, hal itu tidak diperkenankan berdasarkan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: MUI Ingin Punya Fraksi di DPR, Ini Tujuannya |
"Karena yang berhak membentuk fraksi itu hanya partai politik yang memiliki perwakilan anggota di DPR RI. Jadi yang dimaksud oleh Pak Sekjen MUI itu adalah membentuk semacam forum atau kaukus anggota DPR RI dari berbagai fraksi," jelasnya.
Anggota DPR lintas fraksi yang masuk dalam forum itu, disebut Zainut, adalah yang memiliki kesamaan dan kesepahaman dengan garis perjuangan MUI. Dengan begitu, anggota Dewan lintas fraksi yang tergabung pada kaukus tersebut dapat menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi MUI di DPR.
"Keanggotaan forum atau kaukus itu lintas fraksi dan lintas partai politik. Forum atau kaukus itu dimaksudkan untuk wadah silaturahmi," kata Zainut.
"Tukar informasi dan pendapat agar bisa saling menguatkan dalam melaksanakan tugas-tugas legislatif dan tugas kenegaraan," imbuhnya.
Zainut menegaskan, adalah sah saat MUI juga ingin memperjuangkan dan menyalurkan aspirasinya di parlemen sebagai bentuk partisipasi MUI. Ini, ujar politikus PPP itu, terkait dengan perjuangan aspirasi umat Islam dan bangsa Indonesia.
"Sepanjang aspirasi tersebut dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum. Dengan adanya forum atau kaukus MUI di DPR RI maka perjuangan tersebut akan lebih mudah dan lebih efektif dibandingkan jika tidak ada wadah atau media atau komunikasinya," papar Zainut.
"MUI memiliki tanggung jawab moral. Makanya MUI menginginkan supaya di DPR ada 'Fraksi' MUI. Untuk kelompok yang sepandangan dengan MUI, kalau seandainya dia mendukung, silakan saja. Tidak orang Islam juga boleh asal mendukung," tutur Anwar, Kamis (27/4). (elz/imk)