"Kalau kemudian mekanismenya harus lewat wacana yang lain atau apa punlah, pansel mau apa, ini kembali pada substansi. DPD adalah lembaga perwakilan hasil reformasi kita, lembaga yang diharapkan mampu menjembatani daerah," ujar Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
DPD merupakan simbol perwakilan daerah. Karena itu, anggota DPD haru mementingkan suara masyarakatnya, bukan politik.
"Sehingga murni aspirasi daerah untuk bangun daerahnya, bukan untuk lain-lain, bukan untuk politik praktis. Tapi, tujuannya untuk membangun daerah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pansus Pemilu DPR Lukman Edy menyebut usulan itu datang dari pemerintah. Alasan perlunya perubahan rekrutmen anggota DPD dilandasi beberapa hal. Salah satunya pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah masih terbatas dan perlunya peningkatan anggota DPD.
Nantinya akan ada 40 orang per 4 orang bakal calon yang diseleksi, kemudian hasil seleksi 40 orang dikirimkan ke DPRD provinsi untuk menjalani fit and proper test buat dipilih 20 orang terbaik. Hasil fit and proper test DPRD baru dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih rakyat. (gbr/imk)











































