Pantauan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017), ormas yang memakai kemeja merah-putih ini tiba di lokasi sekitar pukul 13.15 WIB. Mereka lalu melayangkan surat somasi yang mereka sebut telah diterima staf pimpinan DPR.
Ketua Umum GN-PK, Adi Warman, menjelaskan maksud dan tujuan mereka menyambangi DPR. Surat dilayangkan untuk Pimpinan DPR serta Pimpinan Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, jika DPR ingin meminta rekaman BAP Miryam, jalur yang harus ditempuh lewat pengadilan. Yang bisa membuka rekaman tersebut menurut mereka pihak pengadilan.
"Pengadilan, karena sudah masuk ranah persidangan. Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP," tutur Adi.
Surat yang dilayangkan ormas binaan Farouk Muhammad tersebut bernomor 39/DPN.GN-PK/IV/2017 perihal somasi atau peringatan hukum. Ada lima poin isi surat tersebut yang intinya menyebut tindakan DPR menggulirkan angket merupakan upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan upaya penegakan hukum kasus korupsi e-KTP. (gbr/imk)











































