"Saya tandatangan," ujar Daeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Daeng juga mengungkapkan usulan hak angket kepada KPK sudah memenuhi syarat minimal. "Kalau persyaratan minimum 2 fraksi, kalau anggota 25. Saya pikir sudah memenuhi," terang Daeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalannya, kalau sudah ditandatangani teman-teman dan digulirkan, ya di forum paripurna besok apakah disetujui atau tidak, kita lihat saja," kata Daeng.
Daeng juga menegaskan dirinya tidak ingin melemahkan fungsi KPK. Dia mengaku mendukung sepenuhnya KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kita bukan mau melemahkan KPK. Saya pendukung KPK. Saya ingin KPK kerja sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku," ujar Daeng.
Baca Juga: Pimpinan DPR: Angket KPK Hanya untuk Membuka BAP Miryam
Pengguliran hak angket KPK ini berawal dari keengganan KPK yang menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani meski terus didesak Komisi III DPR. Penolakan itu berujung pengajuan hak angket anggota DPR.
Waktu itu, rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dalam rapat dengar pendapat KPK dengan DPR. Dari 10 fraksi, ada enam fraksi mendukung hak angket, tiga fraksi menunggu konsultasi dengan ketua, dan satu fraksi abstain.
"Hak angket lebih tinggi dari hak tanya. Kita pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/4) dini hari. (dkp/imk)











































