Ini Isu RUU Pemilu yang Mungkin Ditentukan Lewat Voting

Ini Isu RUU Pemilu yang Mungkin Ditentukan Lewat Voting

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 21:12 WIB
Ilustrasi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pansus DPR masih membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu. Ada sejumlah isu yang diperkirakan tak akan mencapai kata sepakat hingga harus ditentukan lewat voting di rapat paripurna.

"Kita musyawarah mufakat. Kalau itu tidak tercapai, voting bukan sesuatu yang haram dalam demokrasi. Tugas kita di Pansus dan Panja adalah meminimalkan perbedaan untuk yang lima. Kalau awalnya ada 5-4 varian, kita kerucutkan. Kalau tak bisa jadi 1, minimal 2, lebih mudah," ujar anggota Pansus Pemilu Achmad Baidowi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Adapun isu yang krusial dan alot dibahas di antaranya parliamentary threshold, presidential threshold, dan metode konvensi suara menjadi kursi. Isu tersebut masih terus digodok hingga mencapai kata mufakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tak mencapai kesepakatan, voting biasanya di paripurna," jelasnya.

Namun Baidowi yakin hanya isu konvensi suara menjadi kursi yang paling sulit dicapai kesepakatan. Ini mengacu pada pemilu lalu, di mana isu tersebut akhirnya diputuskan melalui voting.

"Karena pemilu lalu itu yang divoting," sebutnya.

RUU Pemilu ditargetkan selesai pembahasannya pada 28 April. Namun Pansus tak yakin dapat menyelesaikan tepat waktu.

"Target awal 28 ini, tapi nggak mungkin. Masak reses tetap akan digunakan rapat sehingga masa sidang berikut sudah ada, tinggal ketuk palu," kata Baidowi. (gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads