Sidang pembacaan pleidoi Ahok dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Takbir... Allahu akbar," ujar pengunjung sidang beberapa kali.
Ahok, yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, langsung menoleh ke belakang. Dia tersenyum ketika melihat pengunjung sidang yang persis berada di belakang kursi terdakwa.
Hakim Dwiarso meminta pengunjung sidang tertib mengikuti persidangan. Hakim, kata dia, akan mengeluarkan pengunjung sidang bila membuat keributan.
"Perhatian, ini di ruang persidangan, kita tidak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung itu hanya melihat persidangan dengan tertib. Kalau tidak tertib, ketua majelis akan mengeluarkan. Tidak perlu tepuk tangan, tidak perlu sorakan, majelis tidak akan terpengaruh hal tersebut," ucap Dwiarso.
Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (fdn/fjp)










































