ARM (18), warga Kelurahan Kambajawa, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti mencuri kendaraan bermotor milik Febriani (17).
"Kejadian berawal saat korban yang hendak pulang ke rumah tidak menemukan motornya di area parkir kompleks SMA Negeri 3 Waingapu. Setelah itu, korban melakukan pencarian di lingkungan sekolah, namun tidak ditemukan. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada guru dan melaporkannya ke piket SPKT Polres Sumba Timur," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abast kepada detikcom, Jumat (21/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan bukti tersebut, anggota mendatangi rumah pelaku dan menemukan sepeda motor tersebut disembunyikan di dalam rumah dan korban sudah melarikan diri sehingga barang bukti yang ditemukan diamankan anggota di Polres Sumba Timur.
Setelah melajukan pengejaran, sekitar pukul 09.50 Wita, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap tersangka. Saat ini tersangka ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya. (jor/jor)











































