Bebas dari Sukamiskin, Andi Mallarangeng Angkut Semua Barangnya

Bebas dari Sukamiskin, Andi Mallarangeng Angkut Semua Barangnya

Avitia Nurmatari - detikNews
Jumat, 21 Apr 2017 18:58 WIB
Foto: Lamhot aritonang
Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) sehingga sudah tidak menghuni selnya lagi. Dia sudah mengangkut semua barang-barang pribadinya dari Lapas Sukamiskin.

Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan Andi bebas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas Bandung) Bandung, Jalan Kiaracondong, hari ini sekitar pukul 16.30 WIB. Dedi megnatakan Andi langsung pulang tanpa diantar petugas Bapas.

"Tadi dia dari Bapas Kiaracondong perginya. Langsung pulang, tidak kita antar. Semua barang sudah diangkut," kata Dedi saat dihubungi detikcom, Jumat (21/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Andi Mallarangeng Bebas dari Lapas Sukamiskin

Seperti diketahui Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.

Andi seharusnya bebas murni pada 20 Juli 2017 mendatang. Setelah bebas, Andi diharuskan wajib lapor selama 3 bulan ke Lapas Sukamiskin.

"Tapi wajib lapor ke Bapas idealnya sebulan sekali selama tiga bulan," kata Dedi.

Dedi menyebut seharusnya Andi bebas murni pada 20 Juli 2017 mendatang. Namun, Andi mendapat remisi selama tiga bulan.

"Harusnya baru Juli bebas. Tapi dia dapat CMB 3 bulan jadi lebih cepat bebas," tandasnya. (avn/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads