"Hari ini, pukul 16.00 WIB, Andi Alfian Mallarangeng memperoleh CMB sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke balai pemasyarakatan Klas I Bandung," ucap Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani ketika dikonfirmasi, Jumat (21/4/2017).
Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng," ucap Krisna. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini