"Saya baca BAP (berita acara pemeriksaan), Anda pernah bagi-bagikan kepada enam orang panitia lelang uang Rp 10 juta? Jadi totalnya Rp 60 juta? Saya bacakan BAP Saudara, Saudara mencari-cari uang dari sumber lain untuk memberi uang kepada enam panitia?" tanya hakim kepada Drajat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
"Ya. Iya, dari DIPA, itu yang jelas operasional lelang," jawab Drajat membenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," kata Drajat lagi membenarkan.
"Itu manipulasi, lo. Memang ada peraturannya begitu? Operasionalnya yang seperti apa?" cecar hakim.
"Bukan (manipulasi), Yang Mulia. Itu kan biaya operasional panitia lelang. Tidak ada (peraturannya)," kata Drajat.
"Lalu kenapa Anda lakukan? Ah, itu akal-akalan Saudara saja," kata hakim.
"Khilaf, Yang Mulia," jawab Drajat.
Drajat beralasan apa yang dilakukannya adalah atas perintah atasan. Namun hakim tidak percaya begitu saja karena, menurutnya, ada maksud-maksud tertentu.
"Saya takut karena uang besar. Pasti jadi sorotan. Tapi dia bilang, 'Siapa lagi kalau bukan kamu.' Itu salah satu bukti amarahnya yang buat saya takut," ujar Drajat. (dhn/fdn)











































