Cerita Saksi soal Siasat Tim Fatmawati Muluskan PNRI Jadi Pemenang

Sidang Korupsi e-KTP

Cerita Saksi soal Siasat Tim Fatmawati Muluskan PNRI Jadi Pemenang

Faieq Hidayat, Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 15:44 WIB
Cerita Saksi soal Siasat Tim Fatmawati Muluskan PNRI Jadi Pemenang
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, mengakui tim Fatmawati dibentuk untuk memuluskan kemenangan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pengadaan e-KTP.

Johanes menerangkan adanya pertemuan di ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, milik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pertemuan ini diikuti beberapa tim dengan jumlah orang yang hadir sekitar 20.

"Kita bersama teman-teman sepakat membentuk tim pemenangan e-KTP. Saya ditunjuk untuk memimpin rapat-rapat," ujar Johanes saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ada Tim Fatmawati di Balik Skandal Korupsi e-KTP

Setelah ditunjuk menjadi ketua rapat tim pemenangan e-KTP, Johanes menyusun penjadwalan dan berbagi tugas terkait dengan proses lelang yang akan diikuti konsorsium. Ada pula tugas membuat spesifikasi teknis terkait dengan pengadaan e-KTP.

Tim Fatmawati memuluskan jalan konsorsium PNRI untuk memenangkan lelang. Menurut Johanes, usul agar PNRI didorong menjadi pemenang lelang berasal dari Dirjen Dukcapil Kemdagri saat itu, Irman.

"Usulan dari Pak Irman, untuk PNRI. Tapi kalau lihat konsorsium, kami tidak lihat benderanya. Kami lihat teknisnya. Tapi arah kemenangan sudah terlihat ke PNRI karena Direktur PNRI juga hadir," tutur dia.

"Singkat kata, dilakukan tindakan-tindakan yang sistematik untuk pemenangan?" tanya jaksa yang langsung dibenarkan Johanes. "Betul," kata dia.

Selain pertemuan di ruko Fatmawati, ada pertemuan di Hotel Sultan bersama Andi Narogong, yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi e-KTP. Pertemuan itu membahas konsorsium yang dibentuk untuk mengikuti lelang di Kementerian Dalam Negeri.

"Pembicaraan kami satu, pembenderaan konsorsium. Pak Andi mengatakan dimarahi terus sama Pak Irman kalau konsorsiumnya dijadikan satu. Karena saya nggak mau konsorsium 3, maunya 1 saja," tutur Johanes.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Johanes ditugasi membuat sistem konfigurasi pada proyek e-KTP dengan disinkronkan dengan produk-produk tertentu dari vendor, seperti software database dari Oracle, software AFIS dari L-1, hardware database dan PC dari HP (Hewlett Packard), software Windows dari Microsoft, serta chip dari NXP.


Kunjungi 20detik kalau mau tonton video menarik


(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads