Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membantah kalau menahan pemilik laundry Rosmalinda alias Linda alias Ocha selama tiga bulan. Kejari Jaktim mengaku hanya menahan Ocha selama 3 hari, sisanya yang menahan adalah Ketua PN Jaktim.
"Penahanan jaksa hanya 3 hari," ujar Kasie Pidum Kejari Jaktim, Sriyono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ditahan oleh pengadilan 30 hari. Lalu diperpanjang Ketua PN Jaktim dari 17 Agustus sampai 15 Oktober 2013 berdasarkan penetapan hakim," papar Sriyono.
Sriyono menampik penahanan terdakwa selama tiga bulan atas usulan dari jaksa. Adapun perpanjangan penahanan atas permintaan pengadilan.
"Ini diteruskan pengadilan berdasarkan penetapan Ketua PN Jaktim," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Linda menerima cucian dari Rose pada Januari 2012. Tapi Rose tidak kunjung mengambil baju itu lebih dari setahun.
Pada awal 2013, Rose tiba-tiba menagih cuciannya dan Linda mengambil baju itu sudah dalam keadaan rusak dan kotor karena setahun tak kunjung di ambil.
Anehnya, Rose memperkarakan Linda hingga ke meja hijau. Linda awalnya tidak ditahan polisi. Hingga akhirnya jaksa menjebloskan Linda ke penjara.
Belakangan, Linda dibebaskan PN Jaktim pada Oktober 2013 dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada November 2016.
"Inilah peradilan kita. Kadang hanya melihat dengan kaca mata kuda, kering pertimbangan hukumnya. Hukum harus dilihat secara progresif, faktor niat jahat/mensrea tidak ketemu, sehingga harus bebas," ujar pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho. (edo/asp)










































