Cegah TKI Ilegal, Gerakan Umrah Bukan untuk Bekerja Digaungkan

Cegah TKI Ilegal, Gerakan Umrah Bukan untuk Bekerja Digaungkan

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 18 Apr 2017 15:02 WIB
Foto: Dok Kemnaker
Jakarta - Praktik pengiriman TKI ilegal dengan memanfaatkan visa umrah kian marak. Untuk mencegah hal itu, pemerintah menyosialisasikan gerakan nasional pencegahan pengiriman TKI bermodus ibadah umrah.

"Kami prihatin atas praktik pengiriman TKI ilegal dengan memanfaatkan visa umrah. Niat suci ibadah umrah ternodai dengan perbuatan yang melawan hukum. Saya dan Menag sepakat menggagas gerakan nasional sosialisasi pencegahan pemanfaatan umrah untuk pengiriman TKI ilegal," kata Menaker Hanif Dhakiri dalam siaran pers, Selasa (18/4/2017).

Kesepakatan tersebut mengerucut pada pertemuan antara Hanif dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Hanif mengatakan, semangat dari gerakan nasional tersebut yakni sosialisasi bahwa 'umrah untuk umrah' dan 'umrah bukan untuk bekerja'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktik penyalahgunaan visa tersebut semakin mudah dilakukan mengingat beberapa perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) juga memiliki izin Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Kedua kementerian sepakat untuk bertukar informasi tentang PPIU dan PPTKIS serta mengawasinya.

"PPIU yang terbukti tidak memulangkan jamaah umrah akan ditindak. Demikian pula PPTKIS yang mengirim TKI dengan modus umrah, juga ditindak," tegas Hanif.
 Cegah TKI Ilegal, Gerakan Umrah Bukan untuk Bekerja DigaungkanFoto: Dok Kemnaker

Senada dengan Hanif, Menag Lukman mengatakan, sosialisasi akan dilakukan secara masif hingga ke daerah-daerah. Saat ini kedua kementerian telah membentuk tim teknis untuk meluncurkan dan menyukseskan gerakan nasional tersebut.

"Kemenag siap melakukan sosialisasi gerakan ini hingga ke daerah-daerah. Baik kepada masyarakat maupun kepada provider serta PPIU," kata Lukman.

Kemenag juga akan memperketat persyaratan umrah dengan mewajibkan calon jemaah mengantongi rekomendasi dari Kemenag daerah sebagai persyaratan umrah.

Baca: RI Perketat Penerbitan Visa Umrah

Untuk diketahui modus yang selama ini terjadi yakni jemaah umrah yang telah selesai melakukan rangkaian ibadah tidak pulang ke Tanah Air. Mereka menetap di Arab Saudi dan menjadi TKI ilegal.

Hal ini melanggar ketentuan visa umrah serta melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 Negara Kawasan Timur Tengah. Negara yang dimaksud yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Libanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suria, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Pengiriman TKI ilegal juga bisa dijerat dengan UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (human trafficking).

(ega/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads