"Rekapitulasi putaran kedua sampai hari ini, jumlah laporan dan temuan sebanyak 41 di seluruh wilayah DKI. Panwas kabupaten/kota terdiri dari provinsi menerima temuan 20 kasus dan laporan 21 kasus. Tujuh belas di antaranya bukan merupakan pelanggaran," kata Jufri dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017).
Jufri kemudian memerinci laporan dan temuan itu sebagai berikut: 18 dugaan pelanggaran administrasi, 2 laporan merupakan tindak pidana pemilihan, 1 dugaan pelanggaran kode etik, dan 3 laporan merupakan pelanggaran lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada saat kita mengundang terlapornya, kami tidak meneruskan lagi karena sudah ditangani oleh polisi. Kan tidak boleh ada penanganan dua lembaga," sambungnya.
Selain itu, Jufri mengatakan ada 1.047 titik TPS (tempat pemungutan suara) yang rawan saat berlangsungnya pencoblosan. TPS rawan ini terbagi di 5 kategori.
"Ada rawan 1 dilihat dari aspek akurasi data pemilih dan pengguna hak pilih sebanyak 375 titik. Rawan 2 dilihat dari aspek ketersediaan logistik sebanyak 199 titik. Rawan 3 dilihat dari aspek pembagian uang atau materi lainnya (money politics) terdapat 129 titik. Rawan 4 dilihat dari aspek keterlibatan penyelenggaraan negara ada 123 titik, sedangkan rawan 5 adalah aspek kepatuhan prosedur pemungutan dan perhitungan ada 221 titik," imbuh Jufri.
Anda menyaksikan video khas 20detik
Jufri mengatakan Bawaslu DKI juga memberikan mengimbau kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) sebagai berikut:
1. Meminta pasangan calon, tim kampanye, serta relawan dan simpatisan tidak melakukan politik uang dalam bentuk apa pun.
2. Meminta kepada pasangan calon, tim kampanye, serta relawan dan simpatisan tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang.
3. Meminta kepada pasangan calon, tim kampanye, serta relawan dan simpatisan tidak melakukan kekerasan, ancaman, serta menghalangi-halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya.
4. Bawaslu DKI dan jajarannya akan melakukan langkah-langkah investigatif sesuai dengan kewenangan untuk melakukan penelusuran terkait dugaan motif lain, dalam penggunaan C6 orang lain, penggunaan A5 palsu, penggunaan C6 palsu, surat suara yang tercoblos, dan dugaan mobilisasi massa.
5. Terkait dengan maraknya isu SARA melalui media sosial yang belum tentu kebenarannya, Bawaslu mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat untuk tidak meneruskan informasi tersebut.
6. Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat DKI Jakarta yang senantiasa tetap menjaga keamanan, kenyamanan, dan kedamaian di wilayah DKI selama penyelenggaraan pemilu gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta khususnya putaran kedua.
7. Bawaslu DKI Jakarta membuka posko pengaduan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilihan, dengan cara lapor ke kantor pengawas pemilu terdekat, atau SMS dan WhatsApp ke 081286869128, atau bisa melalui email awasdki@gmail.com.
(dhn/dhn)











































