"Saya hari ini datang untuk melaporkan pemalsuan akun Twitter saya. Ada sebuah akun Twitter pura-pura jadi diri saya, menggunakan foto saya, dan gunakan nama akun sekilas tampak sama dengan akun Twitter saya," kata Rachel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Rachel mengungkap akun Twitter itu berkicau tentang pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang seolah-olah keluar dari pemikirannya. Rachel sendiri adalah juru bicara paslon nomor urut 3 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya Simpati sama mas Anies karna Santun & Muslim, Tapi ternyata.....Saya kecewa dibohongi #SyiahBersamaAnies," demikian bunyi salah satu isi cuitan Twitter palsu yang dipersoalkan Rachel itu.
"Isi cuitannya seakan saya kecewa dengan paslon saya, mem-framing bahwa Mas Anies bersama Syiah dan saya anggap ini muatan fitnah," ucap Rachel.
![]() |
Rachel melaporkan akun Twitter tersebut agar menjadi pembelajaran. Menurutnya, kampanye politik harus dilakukan dengan cara-cara sehat.
"Saya laporkan agar jadi pembelajaran bahwa kita ingin pilkada sehat sehingga harus gunakan cara-cara yang sehat dan saya tidak ingin hal-hal ini terjadi lagi," kata Rachel.
Sekilas akun Twitter palsu @cumaracheI itu mirip dengan nama akun Rachel, @cumarachel. Perbedaannya, akun Twitter palsu itu menggunakan huruf 'l' diganti dengan huruf 'i' (kapital).
Pembuat akun Twitter palsu itu memasang foto dan background serta bio yang sama persis dengan akun asli miliknya. Akun Twitter Rachel yang asli memiliki follower ribuan, sedangkan pengikut akun Twitter palsu tersebut hanya ratusan.
"Fotonya, background-nya, bionya semua sama. Bedanya di bionya kalau punya saya yang asli pakai 'bismillah', yang palsu 'basmalah'," ucapnya.
Rachel merasa dirugikan oleh akun palsu tersebut. Ia khawatir apa yang dicuitkan oleh akun palsu itu disebarkan ke mana-mana sehingga memberikan informasi yang salah tentang dirinya.
"Bukan hanya rugikan saya pribadi, tapi seluruh pengguna Twitter karena sampaikan berita misleading dan berita bohong," katanya.
![]() |
Laporan Rachel tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1899/IV/2017/Dit.reskrimsus. Rachel melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mei/imk)