"Jadi pencegahan perlu dilihat sebagai proses penegakan hukum. Dan kalau memang ada pertimbangan kembali tidak perlu menyampaikan surat tersebut (nota keberatan) akan lebih baik. Karena KPK juga akan melakukan pencegahan sesuai dengan kewenangannya menurut UU," ujar Febri di kompleks gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Febri menilai pencegahan Novanto ke luar negeri semestinya tidak mengganggu kinerja DPR, seperti yang dikhawatirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Sebab, tugas Ketua DPR masih bisa didelegasikan kepada pimpinan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR, menurut Febri, seharusnya melihat pencegahan ini dari sisi penegakan hukum. Pencegahan dilakukan terkait dengan penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jadi frame berpikirnya dari konteks penegakan hukum, bukan dari perspektif politik," ujarnya.
Terkait dengan pemanggilan Novanto, Febri menyebut jadwal untuk Novanto bergantung pada tim penyidik.
"Nanti akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai dengan strategi di penyidikan. Karena jadwalnya harus dilihat keterkaitan dengan keterangan saksi yang lain," sambungnya.
Baca Juga: Dicegah ke Luar Negeri, Novanto: Saya Siap Dipanggil KPK
Perihal pencekalan, Novanto menegaskan akan mematuhi proses hukum yang ada. Ia mengaku siap dipanggil KPK kapan saja terkait dengan kasus e-KTP.
"Masalah pencegahan di luar negeri, saya baru tahu tadi. Saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Novanto di DPR.
Meski, proses pemanggilan dirinya sebagai anggota Dewan, jika merujuk pada UU MD3, harus seizin Presiden Joko Widodo, Novanto akan tetap datang dipanggil tanpa proses itu.
"Saya siap kapan pun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang harus saya patuhi. Saya setiap saat selalu siap diundang," ujarnya. (nif/fdn)











































