"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," kata majelis hakim di PN Tanjungkarang, Minanoer Rachman, Jalan WR Monginsidi Nomor 27, Lampung, Senin (17/4/2017).
Majelis menyatakan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, M Pansor ditemukan tewas dalam keadaan termutilasi di Desa Tanjungkemala, Martapura, Sumatera Selatan pada 19 April 2016. Mulanya identitas M Pansor tidak bisa diketahui jenazah tidak bisa dikenali.
Namun, setelah keluarga melakukan tes DNA, identitas M Pansor bisa diketahui. Polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan harus memutar otak untuk mengungkapnya.
Tiga bulan berlalu, akhirnya polisi menangkap pelaku, yang juga rekan mereka sendiri, Medi. Setelah diperiksa secara maraton, Medi lalu diproses ke persidangan. Modus pembunuhan disertai mutilasi itu karena sakit hati. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini