Polisi Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Divonis Mati

Polisi Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Senin, 17 Apr 2017 13:06 WIB
Polisi Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Divonis Mati
Ilustrasi (ari/detikcom)
Lampung - Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung dipukul keras. Majelis menjatuhkan hukuman mati kepada Brigadir Medi Andika SH MH karena terbukti memutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," kata majelis hakim di PN Tanjungkarang, Minanoer Rachman, Jalan WR Monginsidi Nomor 27, Lampung, Senin (17/4/2017).

Majelis menyatakan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada hal yang meringankan," ujar majelis yang beranggotakam Yus Esnidar-Mansyur Bustami.

Sebagaimana diketahui, M Pansor ditemukan tewas dalam keadaan termutilasi di Desa Tanjungkemala, Martapura, Sumatera Selatan pada 19 April 2016. Mulanya identitas M Pansor tidak bisa diketahui jenazah tidak bisa dikenali.

Namun, setelah keluarga melakukan tes DNA, identitas M Pansor bisa diketahui. Polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan harus memutar otak untuk mengungkapnya.

Tiga bulan berlalu, akhirnya polisi menangkap pelaku, yang juga rekan mereka sendiri, Medi. Setelah diperiksa secara maraton, Medi lalu diproses ke persidangan. Modus pembunuhan disertai mutilasi itu karena sakit hati. (asp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads