"Kepada masyarakat jangan lagi melakukan aktivitas apa pun (di masa tenang). Kepada masyarakat juga jangan lagi coba-coba menerima paket sembako karena bisa berdampak pada tindak pidana," kata anggota Bawaslu DKI, Muhammad Jufri, Minggu (16/4/2017).
Jufri juga mengimbau kedua pasangan calon dan pendukungnya untuk menghentikan aktivitas kampanye. Dia menyebut kampanye di luar jadwal juga merupakan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kampanye Pilkada Serentak 2017 putaran kedua berakhir pada 15 April 2017. Selanjutnya masa tenang Pilkada ditetapkan pada 16-18 April 2017.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye, pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang. (erd/erd)










































