Soal Hak Imunitas, Anggota Komisi III DPR: Dewan Bisa Dicekal

Soal Hak Imunitas, Anggota Komisi III DPR: Dewan Bisa Dicekal

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 10:06 WIB
Soal Hak Imunitas, Anggota Komisi III DPR: Dewan Bisa Dicekal
Foto: Ari Saputra
Jakarta -
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menerangkan adanya hak imunitas tak berarti membuat anggota dewan kebal proses hukum. Terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK, Arsul menilai hal tersebut di luar ranah hak imunitas.

"Hak imunitas tidak bisa dimaknai bahwa anggota DPR sama sekali tidak bisa diproses hukum, termasuk kepadanya dilakukan pencekalan," ujar Arsul ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (13/4/2017).

Dia menegaskan, peruntukkan hak imunitas lebih terkait pada fungsi oral anggota dewan, yang pada hakikatnya tak bermaksud melakukan pelanggaran hukum yang bersifat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Hak imunitas berlaku saat, red) Misalnya berbicara atau mengirim surat yang sifatnya mengkritisi secara terbuka, kebijakan atau peristiwa tertentu yang melibatkan orang lain atau lembaga lain," jelas Arsul.

Masih kata Arsul, jika dewan tersandung kasus pidana semisal mencuri atau menganiaya, dapat diproses oleh aparat penega hukum. Sekalipun peristiwa tersebut terjadi di kompleks parlemen.

"Apalagi kalau perbuatan itu masuk ranah tindak pidana serius seperti terorisme, narkoba dan korupsi," terang dia.

Perihal hak imunitas anggota dewan mencuat saat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengutarakan protes terkait pencekalan atasannya, Novanto, oleh KPK. Fahri berkata DPR sebagai lembaga yang berwenang mengawasi lembaga eksekutif seharusnya diberi kekebalan.

"DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, ada yang pakai pistol, harusnya diberikan kekebalan. Negara demokrasi tak boleh DPR dilakukan dalam penegakan hukum seperti warga negara biasa karena dia elected official," ucap Fahri, Selasa (11/4). (aud/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads