Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menerangkan adanya hak imunitas tak berarti membuat anggota dewan kebal proses hukum. Terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK, Arsul menilai hal tersebut di luar ranah hak imunitas.
"Hak imunitas tidak bisa dimaknai bahwa anggota DPR sama sekali tidak bisa diproses hukum, termasuk kepadanya dilakukan pencekalan," ujar Arsul ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (13/4/2017).
Dia menegaskan, peruntukkan hak imunitas lebih terkait pada fungsi oral anggota dewan, yang pada hakikatnya tak bermaksud melakukan pelanggaran hukum yang bersifat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih kata Arsul, jika dewan tersandung kasus pidana semisal mencuri atau menganiaya, dapat diproses oleh aparat penega hukum. Sekalipun peristiwa tersebut terjadi di kompleks parlemen.
"Apalagi kalau perbuatan itu masuk ranah tindak pidana serius seperti terorisme, narkoba dan korupsi," terang dia.
Perihal hak imunitas anggota dewan mencuat saat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengutarakan protes terkait pencekalan atasannya, Novanto, oleh KPK. Fahri berkata DPR sebagai lembaga yang berwenang mengawasi lembaga eksekutif seharusnya diberi kekebalan.
"DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, ada yang pakai pistol, harusnya diberikan kekebalan. Negara demokrasi tak boleh DPR dilakukan dalam penegakan hukum seperti warga negara biasa karena dia elected official," ucap Fahri, Selasa (11/4). (aud/elz)











































