Penodong di Angkot Masih Dirawat di RS Polri

Penodong di Angkot Masih Dirawat di RS Polri

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 07:54 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Genap 4 hari Hermawan, pelaku penodongan dan penyanderaan di angkot yang ditembak Aiptu Sunaryanto, dirawat di RS Polri. Pelaku hingga kini belum menjalani pemeriksaan.

"Pelaku masih dirawat di RS Polri. Belum diperiksa," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro kepada detikcom, Kamis (13/4/2017).

Yudho mengatakan belum bisa menentukan kapan pelaku keluar. "Kami lakukan pemeriksaan setelah dia keluar," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yudho, Hermawan terancam dijerat Pasal 365 juncto 368 dengan hukuman pidana kurang-lebih 9 tahun penjara. "Kurang-lebih 9 tahun penjara," ucap Yudho.

Hermawan menyandera dan menodong Risma Oktaviani (25) berserta anaknya, Dafa (2), selama setengah jam di angkutan kota KWK T25 (Rawamangun-Pulogebang) di Jl Gusti Ngurah Rai, Buaran, Jaktim, pada Minggu, 9 April 2017. Hermawan dapat diamankan setelah anggota Polantas Jaktim Aiptu Sunaryanto melepaskan tembakan ke arah Hermawan. Dia mengalami luka di lengan kanan dan dirawat di RS. (ibh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads