"Itu murni ada di dalam domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum. Jadi presiden tidak bisa melakukan intervensi apa yang dilakukan oleh KPK," ujar Johan Budi kepada wartawan di Istana, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Penegasan ini disampaikan Johan terkait dengan adanya nota keberatan dari DPR soal pencekalan Novanto. Surat keberatan rencananya dikirim DPR ke Presiden Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wapres Jusuf Kalla (JK) menyebut KPK lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. "Presiden pun tidak bisa intervensi, DPR juga. Kita hormati proses hukum," ujar JK.
JK mengatakan, pihak parlemen juga pastinya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Nota keberatan pencekalan itu awalnya disampaikan oleh Fraksi Golkar di DPR. Setelah menerima nota keberatan, DPR mengelar rapat Badan Musyawarah.
Baca juga: Fahri: Fraksi Golkar Kirim Nota Keberatan soal Pencekalan Novanto
Keberatan diajukan karena pencekalan Novanto oleh KPK dinilai menghambat kinerja DPR. Fahri mengatakan Novanto sebenarnya sangat kooperatif saat diperiksa KPK soal kasus e-KTP.
"Ini mencoreng nama Indonesia dan DPR dalam diplomasi internasional. Kalau pengajuan pencekalan terhadap Kemenkum HAM, Ditjen imigrasi, sekadar memudahkan pemeriksaan, Ketua DPR paling kooperatif diperiksa KPK," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (fdn/fdn)










































