Fahri: Fraksi Golkar Kirim Nota Keberatan soal Pencekalan Novanto

Fahri: Fraksi Golkar Kirim Nota Keberatan soal Pencekalan Novanto

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 22:01 WIB
Fahri Hamzah (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Fraksi Golkar mengirimkan nota keberatan ke pimpinan DPR terkait pencekalan Setya Novanto ke luar negeri terkait kasus e-KTP. Surat ini dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Seharian tadi memang membahas selain mengerjakan paripurna. Di rapur (rapat paripurna) banyak yang menanyakan pencekalan terhadap Ketua DPR. Kita sangat aktif menyelenggarakan rapat. Termasuk bahas situasi yang ada dan membahas surat, salah satunya semacam nota keberatan Fraksi Golkar," ujar Fahri saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

Setelah menerima surat, pimpinan fraksi di DPR menyepakati keberatan atas pencekalan Novanto. Rapat Bamus selesai digelar malam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita merasa ini memerlukan sikap kompak dan sikap Dewan secara resmi. Karena itulah, berdasarkan rapim, kami undang Bamus di mana alhamdulillah hampir semua fraksi hadir dan baru saja selesai. Kami ingin ambil suatu sikap, paling tidak sikap Bamus sehingga mewakili dan baru selesai," ujar Fahri.

Keberatan diajukan karena pencekalan Novanto oleh KPK dinilai menghambat kinerja DPR. Fahri mengatakan Novanto sebenarnya sangat kooperatif saat diperiksa KPK soal kasus e-KTP.

"Ini mencoreng nama Indonesia dan DPR dalam diplomasi internasional. Kalau pengajuan pencekalan terhadap Kemenkum HAM, Ditjen imigrasi, sekadar memudahkan pemeriksaan, Ketua DPR paling kooperatif diperiksa KPK," jelas Fahri.

Surat keberatan Fraksi Golkar atas pencekalan Setya Novanto oleh KPK, Selasa (11/4/2017)Surat keberatan Fraksi Golkar atas pencekalan Setya Novanto oleh KPK, Selasa (11/4/2017) (Andhika Prasetia/detikcom)

Fahri juga menyebut pencekalan Novanto bertentangan dengan putusan MK. Dia sempat menyinggung adanya hak imunitas anggota DPR.

"DPR dalam konstitusi diatur imunitasnya. Perlu diketahui, pasal imunitas tidak pernah dibatalkan dalam konstitusi negara. Implementasi, belum ada pengaturan teknis, kalau negara maju, anggota DPR tak bisa diproses hukum. Pemaknaan hak-hak imunitas diperkuat," kata Fahri.

Meski keberatan terhadap pencekalan, Fahri menepis tudingan DPR berupaya melindungi Novanto.

"Kita jawab dengan pandangan hukum. Kalau publik banyak sekali. Siapa sih yang benar di mata publik? Pak Jokowi juga nggak ada bener-benernya," ujar Fahri.

Menindaklanjuti hasil rapat, DPR sepakat akan menyurati surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo. "Hak cekal di Dirjen Imigrasi. Kita nggak ada hubungan dengan KPK, kita makanya surati Presiden," terang Fahri.

Soal pencekalan Novanto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut keterangan Novanto sangat diperlukan terkait dengan proses penyidikan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Karena itu, Novanto dicegah bepergian ke luar negeri.

"Kenapa KPK memutuskan melakukan pencekalan? Itu lebih karena untuk penyidikan dalam kasus AA (Andi Agustinus)," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Baca Juga: Dicegah ke Luar Negeri, Novanto: Saya Siap Dipanggil KPK

Atas pencekalan ini, Novanto menegaskan akan mematuhi proses hukum yang ada. Novanto mengaku siap dipanggil KPK kapan saja terkait kasus e-KTP.

"Masalah pencegahan di luar negeri, saya baru tahu tadi. Saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Novanto di DPR.

Meski proses pemanggilan dirinya sebagai Dewan jika merujuk pada UU MD3 harus seizin Presiden Joko Widodo, Novanto akan tetap datang dipanggil tanpa proses itu.

"Saya siap kapan pun diundang atau dipanggil KPK karena ini proses hukum yang harus saya patuhi. Saya setiap saat selalu siap diundang," ujarnya. (dkp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads