Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Rabu (12/4/2017), modus tersebut yaitu mengubah cara pengiriman dengan memecah ke partai yang lebih kecil, lalu menggunakan jasa ekspedisi umum dan dicampur serta disamarkan dengan barang-barang lain. Seperti dua kasus yang ditindak pada bulan ini yakni tanggal 5 dan 9 April.
Pada 5 dan 9 April 2017 lalu, Bea Cukai Bandar Lampung menggagalkan dua percobaan pengiriman rokok ilegal dengan ekspedisi umum. Barang bukti yang diamankan petugas yakni 1.732.000 batang rokok yang dikemas dalam 109 buah karton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah menjadi komitmen Bea Cukai Bandar Lampung untuk melaksanakan tugas dalam melindungi kesehatan masyarakat dan penerimaaan negara. Modus ini (akhirnya) dapat diketahui dan digagalkan," ujar Sehat.
(nwy/erd)











































