"Itu tentu artinya penyidik mempunyai atau jaksa mempunyai hak karena punya kekhawatiran itu, dan tentu pihak kejaksaan (jaksa) sudah punya bukti-bukti permulaan yang cukup kuat untuk mencekal seseorang," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2017).
Baca juga: Ini Alasan KPK Cegah Setya Novanto di Kasus e-KTP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu kan tahap yang masih katakanlah lebih ringan kalau dibanding ditahan. Tapi itu tentu artinya penyidik mempunyai atau jaksa mempunyai hak karena punya kekhawatiran itu," terangnya.
"Ini proses hukum kita tunggu saja selanjutnya. Ini kewenangan KPK yang mungkin sudah sangat yakin punya bukti-bukti yang kuat sehingga yang bersangkutan dicekal," sambung JK.
Novanto dicegah ke luar negeri dengan proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Permintaan cegah itu dilakukan lantaran keterangan Novanto diperlukan KPK.
"Setya Novanto dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, terhitung sejak kemarin. Pencegahan dilakukan dalam penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Febri menyebut pencegahan diajukan karena KPK merasa Novanto dibutuhkan keterangannya terkait kasus itu. Dengan pencegahan itu, KPK akan lebih mudah meminta keterangan Novanto.
"Saksi yang dicegah tentu dibutuhkan keterangannya. Dan untuk mengefektifkan penyidikan agar saat akan diperiksa sedang berada di Indonesia," ujar Febri. (fiq/fdn)











































