Ini Alasan KPK Cegah Setya Novanto di Kasus e-KTP

Ini Alasan KPK Cegah Setya Novanto di Kasus e-KTP

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 13:44 WIB
Setya Novanto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Permintaan cegah itu dilakukan lantaran keterangan Novanto diperlukan KPK.

"Setya Novanto dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, terhitung sejak kemarin. Pencegahan dilakukan dalam penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (11/4/2017).

Febri menyebut pencegahan itu diajukan karena KPK merasa Novanto dibutuhkan keterangannya terkait kasus itu. Dengan pencegahan itu, KPK akan lebih mudah meminta keterangan Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang dicegah tentu dibutuhkan keterangannya. Dan untuk mengefektifkan penyidikan agar saat akan diperiksa sedang berada di Indonesia," ujar Febri.

Terkait kasus tersebut, sejauh ini status Novanto masih sebagai saksi. Novanto mengaku telah mendengar perihal pencegahan itu dan mengaku siap mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Novanto sebelumnya.

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads