"Setya Novanto dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, terhitung sejak kemarin. Pencegahan dilakukan dalam penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (11/4/2017).
Febri menyebut pencegahan itu diajukan karena KPK merasa Novanto dibutuhkan keterangannya terkait kasus itu. Dengan pencegahan itu, KPK akan lebih mudah meminta keterangan Novanto.
"Saksi yang dicegah tentu dibutuhkan keterangannya. Dan untuk mengefektifkan penyidikan agar saat akan diperiksa sedang berada di Indonesia," ujar Febri.
Terkait kasus tersebut, sejauh ini status Novanto masih sebagai saksi. Novanto mengaku telah mendengar perihal pencegahan itu dan mengaku siap mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Novanto sebelumnya.
(dhn/fjp)











































