"Tadi mereka menolak hukuman mati dan langsung menyatakan banding," ujar kuasa hukum terdakwa, Hendrikus Aventius, seusai persidangan di gedung PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/4/2017).
Setelah putusan diketuk, kedua terdakwa hanya menunjukkan ekspresi wajah pasrah. Saat digiring ke dalam sel tahanan, langkah kaki mereka terasa lunglai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sedih karena merasa korban dan punya tanggungan," sambungnya.
Hendrikus mengaku hanya bisa memberi bantuan hukum selama persidangan. Dia berjanji tetap akan memperjuangkan keadilan bagi kedua terdakwa hingga berkekuatan hukum tetap.
"Saya melihat mereka ini tamatan SMP. Segi intelektual mereka rendah. Ketika ada tawaran, tentu mereka terima. Terlebih ada tanggungan," tutupnya. (edo/rvk)











































