"Tadi siang kami sudah masukkan berkas permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (10/4/2017).
Ada hal penting dalam berkas permohonan kasasi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengutip Pasal 183 KUHAP di mana hakim harus memutuskan perkara dengan keyakinan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Padahal seharusnya dengan keyakinan yang didasarkan dengan dua alat bukti yang sah. Menghukum dengan dasar hati nurani adalah salah," tegas Otto.
"Hati nurani berbeda dengan keyakinan. Hati nurani adalah perasaan atau feeling. Masa memutuskan bersalah atau nggaknya pakai feeling. Ini nasib seseorang loh," ujar Otto.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. PN Jakpus menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. (aud/fdn)











































