"Kami menawarkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) langsung diserahkan ke Panja. Dengan disetujuinya pembentukan Panja, kami tugasi setiap Kapoksi menugaskan anggotanya," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sepakat dengan DIM yang diajukan DPR. Yasonna berharap pembahasan revisi UU MD3 lekas selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat rapat, anggota Baleg dari F-PPP Aditya Mufti Arifin sempat menanyakan soal frasa 'partai pemenang Pemilu'. Ia meminta perlunya kejelasan mengenai frasa itu.
"Kami perlu penjelasan. Dengan alasan untuk akomodir pemenang pemilu 2014, semua partai masuk parlemen itu pemenang. Ini perlu dijelaskan siapa pemenangnya," kata Aditya.
Anggota Baleg dari F-PAN Yandri Susanto sepakat kelanjutan pembahasan revisi UU MD3. F-PAN menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya dinamika dalam pembahasan lanjutan.
"Kalau kita lihat semua dari pemerintah, dinamika pasti ada. Fraksi PAN terbuka untuk diskusi. Saya kira nggak apa-apa kalau ada dinamika. Bukan lebih cepat lebih baik. Kami berprinsip dilanjutkan," ujar Yandri.
Sementara, anggota Baleg dari F-Gerindra Haerul Saleh mengusulkan DPR menunda pembahasan revisi UU MD3. Alasannya, F-Gerindra tidak ingin materi pembahasan menjadi multitafsir.
"Kami meminta ditunda dulu demi mengakomodir kepentingan fraksi. Supaya tidak lagi menjadi bias. Kita tahu yang paling menunda adalah bias materi," jelas Haerul. (dkp/imk)











































