"Dengan putusan MK tersebut, kemudian saluran untuk membatalkan peraturan daerah hanya bisa dilakukan melalui uji materi ke MA. Hal tersebut tentu akan berpotensi menambah beban perkara yang masuk ke MA," ujar hakim yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto kepada detikcom, Sabtu (8/4/2017).
Witanto menjelaskan, dengan diputuskan oleh MK terkait kewenangan Kemendagri, perda yang bermasalah hanya bisa dibatalkan oleh MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bertambahnya beban perkara di MA, Witanto menuturkan, ada baiknya pemerintah menambah jumlah hakim agung.
"Sehingga tidak logis jika kemudian timbul wacana usia pensiun hakim agung akan dikurangi di saat beban kerja di MA semakin bertambah," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan wewenang Mendagri untuk mencabut peraturan daerah. Meski demikian, dia tetap mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi perlu untuk memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.
Pembatalan tersebut berlaku setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan sejumlah pihak.
"Kita juga sangat menghargai apa yang diputuskan MK. Tapi, apa pun, kita memerlukan sebuah penyederhanaan perizinan, percepatan perizinan, dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," ujar Presiden di lokasi pembangunan Jalan Tol Bawen-Salatiga di Kecamatan Bawen, Jawa Tengah, seperti disampaikan Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (8/4). (edo/idh)











































