Salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menolak tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta serta ganti rugi Rp 4,1 miliar karena dianggap banyak yang tidak berdasar dan tidak terbukti dalam persidangan.
"Dari semua keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, dari seluruh alat bukti surat dan keterangan ahli dan barang bukti di persidangan, sama sekali tidak menunjukkan Dahlan Iskan melakukan tindak pidana korupsi," kata Yusril seusai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (7/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga melihat ada upaya membuat kliennya mengalami tekanan lahir-batin atas kasus tersebut. "Supaya Pak Dahlan tersiksa lahir-batin. Masyarakat tahu kalau Pak Dahlan dizlimi," tegas dia.
Yusril juga menilai ada kejanggalan sejak sidang agenda dakwaan. Ia mencontohkan terkait penjualan aset yang dianggap jaksa tanpa persetujuan DPRD. "Perseroan tidak memerlukan ijin. Gubernur juga sudah memberikan acc (persetujuan), tidak perlu izin ke DPR. Kalau tunduk perseroan, maka tidak perlu ada tender terbuka dan saksi Wisnu Wardhana mengaku ada tender tapi tertutup," pungkas Yusril.
Terdakwa dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta serta membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar yang dibagi dua dengan PT Sempulur Adi Mandiri sebagai pembeli aset di Kediri dan Tulungagung atau sebesar Rp 4,1 miliar yang harus dibayar sebulan setelah putusan atau vonis. (ze/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini