Audit KPU Diserahkan ke DPR, Mulyana Kian Stres

Audit KPU Diserahkan ke DPR, Mulyana Kian Stres

- detikNews
Kamis, 21 Apr 2005 16:15 WIB
Jakarta - Ketua BPK telah menyetorkan hasil audit investigatifnya terhadap KPU ke DPR. Hasilnya ada indikasi penyimpangan. Dan Mulyana pun kian tertekan."Proses penghakiman publik (public trial) semakin kuat hari ini setelah diserahkannya laporan BPK ke DPR. Tentu mengakibatkan bertambahnya penderitaan psikologis bagi saya sebagai pihak yang dihakimi," keluh Mulyana.Keluhan tersangka kasus korupsi/penyuapan ini mengemuka dalam siaran pers yang direkamnya. Rekaman Mulyana diputar anak sulungnya, Gina Santiyana, di depan 25-an wartawan di Media Center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (21/4/2005).Karena itulah Mulyana mengimbau masyarakat maupun instansi-instansi berwenang juga DPR RI memperhatikan bahwa laporan BPK ke DPR tersebut belum memuat tanggapan dari pihak terperiksa. Padahal itu telah diamanatkan dalam pasal 16 (4) UU No 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Mulyana menyatakan, baik dalam BAP di KPK maupun dalam keterangan, jelas disebutkan betapa detil laporan audit investigatif BPK atas pengadaan kotak suara yang dibuat oleh sub tim audit investigatif BPK pimpinan Khairiansyah Salman sejak awal kalimat sudah mengandung "bias", bahkan cenderung "insinuatif"."Hal ini menjadi faktor pendukung masuknya saya menjadi korban "pemerasan berakhir jebakan"," kata Mulyana.Mulyana juga menyebutkan bahwa seluruh kebijakan dan keputusan dalam pengadaan kotak suara dilakukan melalui rapat pleno KPU sementara setiap kegiatan panitia pengadaan kotak suara tidak dirancang dan dilakukan sendiri oleh ketua panitia, melainkan merupakan kegiatan kelembagaan panitia dan seluruhnya dilaporkan ke pleno KPU.Karena itulah Mulyana berharap BPK sesuai ketentuan perundang-undangan, tetap memberi kesempatan bagi panitia pengadaan kotak suara untuk memberikan tanggapan yang akan berisi informasi dan keterangan tertulis panitia, sehingga laporan final BPK dapat lebih proporsional, fair dan objektif."Hal ini penting karena jelas terkait dengan hak-hak fundamental warga negara untuk dapat membela diri secara hukum," demkian Mulyana. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads