Kakek Ditabrak karena Dikira Rampok, Polisi: Jaga Emosi Saat Nyetir

Kakek Ditabrak karena Dikira Rampok, Polisi: Jaga Emosi Saat Nyetir

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 07 Apr 2017 07:45 WIB
Ilustrasi garis polisi (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta - Eduard Situmorang (75) tewas tertabrak mobil Honda City yang dikendarai Ashari (36). Pengemudi mobil Honda City itu beralasan menabrak Eduard karena mengira korban hendak merampoknya.

Tidak hanya itu, Ashari juga menabrak kendaraan lainnya saat mencoba melarikan diri karena panik. Belajar dari peristiwa tersebut, Kasatlantas Polres Tangerang AKBP Ojo Ruslani mengimbau kepada pengendara supaya mengontrol emosinya saat berkendara.

(Baca juga: Pengemudi Tabrak Kakek karena Mengira Hendak Merampok)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Imbauan saya lebih ke menjaga emosi saat berkendara. Kehati-hatian itu boleh, tetapi emosi mesti dikontrol," ujar Ojo saat dihubungi detikcom, Kamis (6/4/2017) malam.

Ojo menyayangkan insiden tersebut. Peristiwa bermula dari salip-menyalip antara mobil yang dikemudikan Ashari dengan mobil Toyota Cayla yang ditumpangi Eduard.

"Saya mengimbau kepada seluruh pengendara agar lebih berhati-hati dan menjaga emosi saat macet, atau saat salip-menyalip. Kalaupun ada kecurigaan dia akan dirampok, kenapa mesti balap-balapan? Kalau memang ada ketakutan, mestinya tidak menyalip," jelas Ojo.

Ojo juga menyarankan kepada pengendara untuk menghubungi kantor polisi terdekat apabila ada kejadian yang mencurigakan. "Lebih baik juga kita melapor ke kantor polisi terdekat jika ada kejadian," pungkas Ojo.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi di Jl Gatot Subroto, Karawaci, Tangerang pada Selasa (4/4) lalu. Sebelumnya, mobil Calya yang ditumpangi korban salip-salipan dengan mobil pelaku.

Tidak terima disalip mobil korban, pelaku menyalipnya kembali. Aksi saling salip pun terjadi. Sampai akhirnya Eduard turun dari mobil lalu ditabrak pelaku.

Eduard saat itu bersama putranya dan juga cucunya. Arlon, putra Eduard buru-buru menyalip mobil Honda City karena sedang membawa anaknya atau cucu Eduard ke rumah sakit.

(Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak Kakek Dikenai Pasal Pembunuhan)

Saat ini, Ashari sudah diamankan di Polsek Karawaci. Akibat dari perbuatannya, Ashari dikenakan dengan pidana pembunuhan.

"Yang bersangkutan kami kenai Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain tewas," kata Kapolsek Karawaci Kompol Munir Yaji kepada detikcom, Kamis (6/4). (dkp/adf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads