"Yang bersangkutan kami kenai Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain tewas," ucap Kapolsek Karawaci Kompol Munir Yaji kepada detikcom, Kamis (6/4/2017).
Munir menjelaskan pihaknya menerapkan pasal pembunuhan karena melihat adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa korban dalam insiden tersebut. Korban posisinya saat itu berada di depan mobil tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ashari kini ditahan di Mapolsek Karawaci. "Sudah kami tahan," tuturnya.
Eduard turun dari mobil Toyota Calya lalu menghampiri mobil pelaku. Dia saat itu bermaksud untuk menegur pelaku. Namun pelaku langsung menabraknya hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Jl Gatot Subroto, Karawaci, Tangerang pada Selasa (4/4) lalu. Sebelumnya, mobil Calya yang ditumpangi korban salip-salipan dengan mobil pelaku.
Tidak terima disalip mobil korban, pelaku menyalipnya kembali. Aksi saling salip pun terjadi. Sampai akhirnya Eduard turun dari mobil lalu ditabrak pelaku.
Eduard saat itu bersama putranya dan juga cucunya. Arlon, putra Eduard buru-buru menyalip mobil Honda City karena sedang membawa anaknya atau cucu Eduard ke rumah sakit. (mei/aan)











































