Pilgub Putaran Kedua, Warga DKI Libur 19 April

Pilgub Putaran Kedua, Warga DKI Libur 19 April

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 16:48 WIB
Pilgub Putaran Kedua, Warga DKI Libur 19 April
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Pilgub DKI 19 April mendatang sebagai hari libur. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) berharap penetapan hari libur ini memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu.

"Karena ini cuma di Jakarta ada putaran kedua, maka Pilkada libur. Mungkin yang akan memberikan arahan itu Pak Mendagri," ungkap Soni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Pada Pilkada serentak yang digelar di 101 wilayah Indonesia ini hanya Jakarta yang mengalami dua putaran. Soni mengatakan penetapan 19 April sebagai hari libur hanya berlaku di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hanya berlaku untuk DKI (liburnya)," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini.

Soni berharap penetapan hari libur ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Saat ini penetapan hari libur tinggal menunggu keputusan Mendagri.

"Kita menunggu keputusan Mendagri yang saat ini draft-nya sedang disiapkan Dirjen Otda," katanya sambil tersenyum lebar.

(ams/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads