"(Pertemuan) satu bulan lalu kalau nggak salah. Kalau nggak salah (bertemu di) Pacific Place," ujar Markus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Markus mengaku hanya bertemu berdua dengan Miryam. Tapi jaksa bertanya ulang atas jawaban tersebut. "Anda yakin?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lagi setelah itu?" tanya jaksa. "Saya lupa, kayaknya nggak ada," kata Markus.
Jaksa tetap mengorek keterangan Markus soal pertemuan lainnya bersama Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan. Tapi Markus tetap mengaku lupa soal pertemuan lainnya.
"Nanti mudah-mudahan Anda ingat di perkara yang lain," jaksa menegaskan.
Dalam persidangan, Markus membantah pernah menerima duit Rp 4 miliar. Dalam surat dakwaan, eks pejabat Kemdagri Sugiharto menyerahkan uang Rp 4 miliar kepada Markus di restoran Bebek Senayan, Jaksel. Duit ini diyakini jaksa terkait dengan upaya menambah anggaran e-KTP dalam APBN-P 2012.
"Tidak pernah," kata Markus membantah.
"Saya tidak tahu, restoran Bebek Senayan ada emangnya?" jawab Markus bertanya balik soal penerimaan duit yang disebut dalam surat dakwaan.
Markus juga ditanya soal pemberian duit USD 5 ribu kepada anggota Komisi II DPR saat itu, Djamal Aziz, dari Fraksi Hanura. "Dulu setelah saya masuk Komisi II, Djamal Aziz sudah tidak ada di situ, saya tahu dia pengurus bola," terang Markus. (fdn/dhn)











































