Fatwa Haram dan Maraknya Kawin Kontrak di Indonesia

Fatwa Haram dan Maraknya Kawin Kontrak di Indonesia

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 13:57 WIB
Fatwa Haram dan Maraknya Kawin Kontrak di Indonesia
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kawin kontrak yang sebenarnya sudah marak terjadi kini sedang ramai jadi bahan perbincangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kawin kontrak tersebut hukumnya haram.

"MUI telah mengeluarkan fatwa haram mengenai apa yang disebut kawin kontrak," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam perbincangan, Kamis (6/4/2017).

Tentang status haram tersebut telah disampaikan MUI dalam fatwanya pada 27 Juli 2010. MUI kala itu menyikapi banyaknya pernikahan kontrak yang terjadi di kawasan Bogor, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernikahan kontrak antara wisatawan dari Timur Tengah dengan penduduk lokal di kawasan Puncak sudah menjadi legenda tersendiri. Kedatangan turis dari Timur Tengah ke Indonesia pada tiap tahunnya pun terus betambah.


Tahun 2015, data Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah wisatawan Arab yang berkunjung ke Indonesia 814 ribu orang, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 772 ribu. Namun belum ada data mutakhir tentang jumlah kunjungan turis Arab ke Puncak. Dinas Wisata dan Budaya Kabupaten Bogor mendata, pada 2012 turis Arab yang menyambangi Puncak sebanyak 62 ribu orang.

Fatwa Haram dan Maraknya Kawin Kontrak di IndonesiaFoto: detik X
Pernikahan kontrak ini umumnya dilakukan secara siri namun disertai jangka waktu tertentu. Durasi waktu itu lah yang membuat pernikahan kontrak haram dilakukan. Diharamkannya kawin kontrak, menurut Ketua MUI Ma'ruf Amin, karena niat dari pernikahan tidak untuk menjalin hubungan suami istri seumur hidup.

"Melakukan pernikahan waktu terbatas di sini (Indonesia). Setelah itu pulang," kata Ma'ruf tentang kebiasaan warga negara asing itu.

Menurut Ma'ruf, dalam kawin kontrak memang pernikahan dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan. "Tetapi niatnya hanya sementara," tandasnya.

Topik mengenai kawin kontrak ini menjadi bahan perbincangan pasca dugaan penganiayaan yang dilaporkan pengacara Razman Nasution ke artis Bella Luna. Bella menyebut dia dan Razman sudah tak lagi berstatus suami istri, karena kawin kontrak mereka sudah berakhir. Sedangkan Razman menyatakan dia masih menjadi suami Bella. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads